Transisi energi menuju Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 merupakan komitmen global pemerintah Indonesia. Untuk mencapai target ambisius ini, pemerintah telah merilis berbagai regulasi baru, termasuk Peraturan Presiden terkait percepatan pengembangan energi terbarukan yang memberikan kepastian harga listrik (feed-in tariff).
Sektor bisnis melihat ini sebagai momentum emas. Permintaan akan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, baik dari segmen residensial maupun industri, melonjak drastis seiring dengan kebijakan yang memungkinkan pelanggan untuk mengekspor kelebihan listriknya ke jaringan PLN (meskipun dengan perhitungan baru yang terus disesuaikan).
Selain tenaga surya, investasi di sektor energi panas bumi (geothermal), hidro, dan biomassa juga semakin menarik. Pemerintah memfasilitasi kemudahan perizinan di kawasan hutan untuk eksplorasi panas bumi, serta memberikan tax holiday untuk industri perintis di bidang energi hijau.
Tantangan utamanya tetap pada negosiasi Power Purchase Agreement (PPA) dengan PLN yang seringkali memakan waktu. Namun, dengan tingginya tekanan dari investor global yang mensyaratkan prinsip Environment, Social, and Governance (ESG), korporasi lokal mau tidak mau harus mulai bertransisi menuju sumber energi yang ramah lingkungan.