Pasar e-commerce Indonesia adalah yang terbesar di Asia Tenggara. Pertumbuhan yang masif ini direspons oleh Kementerian Perdagangan dengan menerbitkan regulasi yang lebih ketat terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), guna melindungi produsen lokal (UMKM) dan menjaga keseimbangan pasar.
Salah satu aturan krusial adalah pelarangan platform media sosial (social commerce) untuk merangkap fungsi sebagai platform transaksi e-commerce (pembayaran langsung di dalam aplikasi) tanpa entitas hukum yang terpisah. Hal ini memaksa para raksasa teknologi untuk merestrukturisasi model bisnis mereka di Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga mengatur ketat praktik predatory pricing (banting harga) dan kewajiban sertifikasi halal atau standar SNI untuk barang-barang tertentu yang dijual secara online dari luar negeri (cross-border). Pengetatan ini memberikan ruang bernapas bagi produk-produk lokal agar dapat bersaing secara sehat.
Bagi pelaku bisnis e-commerce, mulai dari penjual (seller) individu hingga pemilik platform, pemahaman mendalam terhadap regulasi PMSE adalah syarat mutlak. Membangun model bisnis yang kebal terhadap perubahan regulasi (future-proof) berarti fokus pada kualitas produk, kepuasan pelanggan, dan kolaborasi dengan rantai pasok lokal.