Pemerintah sangat menyadari bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta perusahaan rintisan (startup) adalah tulang punggung perekonomian nasional. Untuk merangsang pertumbuhan sektor ini, Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan berbagai paket kebijakan insentif dan relaksasi pajak.
Salah satu kebijakan yang paling dirasakan manfaatnya adalah penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM dengan omzet tertentu, serta pembebasan pajak untuk batas peredaran bruto awal. Hal ini memberikan ruang bernapas bagi pengusaha kecil untuk memutar kembali keuntungannya menjadi modal ekspansi.
Bagi startup yang bergerak di bidang riset dan pengembangan (R&D) atau pendidikan vokasi, pemerintah bahkan menyediakan insentif super tax deduction. Kebijakan ini memungkinkan perusahaan untuk mengurangkan biaya riset dari penghasilan brutonya hingga 300%, sebuah insentif yang sangat agresif untuk mendorong inovasi teknologi lokal.
Meskipun insentif tersedia luas, banyak pengusaha yang gagal memanfaatkannya karena kelemahan dalam pembukuan atau ketidaktahuan akan prosedur administrasi. Konsultasi dengan penasihat pajak (tax consultant) bersertifikat atau mengikuti kelas edukasi pajak sangat disarankan agar bisnis dapat tumbuh secara legal dan efisien.