Era server fisik (on-premise) yang memakan tempat, boros listrik, dan rentan terhadap bencana fisik perlahan mulai ditinggalkan. Cloud Computing (Komputasi Awan) kini menjadi fondasi utama dalam modernisasi infrastruktur teknologi informasi pemerintahan, menawarkan fleksibilitas dan efisiensi yang belum pernah ada sebelumnya.
Keuntungan utama dari Cloud adalah skalabilitas (scalability). Aplikasi layanan publik seperti sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang kerap mengalami lonjakan trafik (spike) tahunan tidak lagi down akibat kekurangan kapasitas server, karena cloud dapat meningkatkan kapasitasnya secara otomatis (auto-scaling) menyesuaikan beban.
Selain itu, pergeseran dari model belanja modal (CapEx) menjadi belanja operasional (OpEx) memungkinkan pemerintah berhemat miliaran rupiah. Alih-alih membeli server mahal yang cepat usang, pemerintah hanya membayar sesuai dengan komputasi yang mereka gunakan (pay-as-you-go).
Namun, migrasi ke cloud tidak boleh mengesampingkan isu kedaulatan data. Pemilihan penyedia layanan cloud (Cloud Service Provider) harus mempertimbangkan lokasi pusat data (data residency) dan tingkat keamanan enkripsi yang diterapkan, sesuai dengan regulasi perlindungan data yang berlaku di Indonesia.