Indonesia adalah negara kepulauan yang sangat luas dengan sistem desentralisasi yang kompleks. Salah satu implikasi negatifnya adalah tersebarnya data pemerintahan dalam format, standar, dan definisi yang berbeda-beda antar kementerian dan daerah. Kondisi ini menyulitkan penyusunan program nasional yang tepat sasaran, seperti penyaluran bantuan sosial (Bansos).
Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia (SDI) diterbitkan sebagai kerangka tata kelola data untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip utama SDI adalah: pemenuhan standar data, penggunaan metadata yang baku, interoperabilitas data, dan penggunaan kode referensi induk.
Sebagai contoh, penulisan alamat wilayah administrasi (nama desa/kecamatan) harus merujuk pada kode wilayah tunggal yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Jika setiap instansi menggunakan format penulisan sendiri-sendiri, sistem komputer tidak akan bisa mencocokkan (cross-match) data antara satu instansi dengan instansi lainnya.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bertindak sebagai Koordinator Forum SDI tingkat pusat. Perjuangan mewujudkan SDI bukanlah pekerjaan IT semata, melainkan kerja keras negosiasi kelembagaan. Jika fondasi Satu Data ini berhasil dibangun kokoh, tata kelola pemerintahan Indonesia akan melompat jauh ke depan.