Pemantauan tata ruang dan lingkungan yang luas secara konvensional seringkali memakan waktu berbulan-bulan dan biaya yang tidak sedikit. Kini, teknologi Unmanned Aerial Vehicle (UAV) atau yang populer disebut Drone, memberikan solusi pengawasan yang cepat, murah, dan presisi tinggi bagi pemerintah daerah.
Dalam tata ruang perkotaan, drone yang dilengkapi dengan kamera fotogrametri atau sensor LiDAR mampu membuat pemetaan 3D (digital twin) suatu wilayah dengan sangat detail. Data ini sangat berharga untuk mendeteksi pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perluasan area kumuh, atau penyerobotan sempadan sungai secara dini.
Di sektor lingkungan, drone dapat dikerahkan untuk memantau kebakaran hutan, mengawasi pembalakan liar, dan menghitung luasan tutupan lahan. Dibandingkan dengan citra satelit yang sering terhalang awan dan memiliki resolusi terbatas, drone menawarkan fleksibilitas untuk terbang rendah di bawah awan dengan hasil gambar yang jauh lebih tajam.
Tentu saja, penggunaan armada drone pemerintah harus mematuhi regulasi ruang udara dan menghormati hak privasi warga. Pengelolaan data spasial yang dihasilkan oleh drone ini kemudian dapat diintegrasikan ke dalam Command Center kota untuk mempercepat proses pengambilan keputusan taktis di lapangan.