Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bukan sekadar mendigitalkan proses manual ke dalam bentuk PDF atau form online. Lebih jauh dari itu, SPBE adalah rekayasa ulang proses bisnis pemerintahan (Business Process Reengineering) untuk menghadirkan pelayanan publik yang terpadu, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE menjadi landasan kuat bagi transformasi ini. Meskipun demikian, indeks SPBE di berbagai kementerian dan lembaga daerah masih menunjukkan disparitas yang tinggi. Daerah dengan infrastruktur yang memadai dan komitmen pimpinan (political will) yang kuat cenderung memiliki nilai indeks yang memuaskan, sementara daerah lain tertinggal jauh.
Salah satu kunci sukses SPBE adalah interoperabilitas antar sistem. Aplikasi yang dibangun tidak boleh berdiri sendiri (monolitik). Mereka harus mampu berkomunikasi satu sama lain melalui Application Programming Interface (API) yang terstandardisasi. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi mengisi data berulang kali saat mengakses layanan publik yang berbeda.
Penilaian dan evaluasi SPBE yang rutin dilakukan oleh Kemenpan-RB seharusnya tidak dilihat sebagai beban administratif, melainkan sebagai kompas perbaikan berkelanjutan. Institusi harus berfokus pada arsitektur SPBE, manajemen keamanan informasi, serta audit TIK untuk menjamin kelangsungan layanan.