Pembuatan kebijakan publik di masa lalu seringkali didasarkan pada intuisi politik, survei berskala kecil, atau data statistik historis yang sudah usang. Di era industri 4.0, volume, kecepatan, dan variasi data yang sangat masif (Big Data) memungkinkan pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang jauh lebih presisi dan terukur (Evidence-Based Policy).
Pemerintah menghasilkan jutaan titik data setiap harinya, mulai dari transaksi e-Katalog, rekam medis di rumah sakit umum, data cuaca dari BMKG, hingga interaksi warga di media sosial. Dengan teknologi analitik tingkat lanjut (Advanced Analytics), data yang terpisah-pisah ini dapat dikorelasikan untuk menemukan pola tersembunyi (insight).
Sebagai contoh, analisis data pergerakan ponsel pintar (mobility data) dikombinasikan dengan data pembayaran tol elektronik dapat memberikan gambaran akurat mengenai pola kemacetan harian. Data ini jauh lebih andal untuk digunakan dalam merancang ulang rute transportasi massal dibandingkan survei manual di pinggir jalan.
Namun, pemanfaatan Big Data mensyaratkan adanya Standar Data dan Metadata yang seragam lintas instansi, sesuai dengan mandat Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia. Tanpa interoperabilitas, data akan tetap menjadi tumpukan angka yang tidak memiliki makna strategis bagi pimpinan daerah.