Ketika kita berbicara tentang Society 5.0 atau kota pintar yang serba otomatis, kita tidak boleh menutup mata terhadap fakta bahwa masih banyak warga yang belum memiliki akses internet yang layak atau tidak memiliki kecakapan digital dasar. Inilah yang disebut dengan kesenjangan digital (Digital Divide).
Kesenjangan digital bukan hanya soal ada atau tidaknya sinyal internet. Ia memiliki dimensi berlapis: akses infrastruktur (perangkat dan jaringan), akses ekonomi (keterjangkauan kuota data), dan akses literasi (kemampuan memanfaatkan teknologi secara aman dan produktif). Mengabaikan salah satu dimensi ini akan memperlebar ketimpangan sosial.
Pemerintah, sebagai pelayan publik, memiliki kewajiban untuk memastikan layanannya inklusif. Pendekatan hibrida (omnichannel) harus tetap dipertahankan. Layanan administrasi berbasis aplikasi memang memudahkan masyarakat urban, namun loket fisik dan layanan jemput bola harus tetap tersedia bagi kelompok rentan dan lansia.
Upaya pemerataan akses broadband ke wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) adalah fondasi utamanya. Melalui edukasi berkelanjutan dan penyediaan infrastruktur yang merata, teknologi digital akan berfungsi sebagai alat pembebasan dan pemerataan kesejahteraan, bukan malah menjadi tembok pemisah baru di tengah masyarakat.